Cara mendirikan perusahaan adalah salah satu topik yang banyak dicari oleh para calon pengusaha. Namun, tidak semua orang tahu langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memulai bisnis sendiri.
Apa saja syarat, proses, dan biaya yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan? Artikel ASUS Business ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan memberikan panduan lengkap tentang cara mendirikan perusahaan secara mudah dan cepat.
Syarat, Proses Dan Biaya Mendirikan Perusahaan
Sebelum lanjut ke cara mendirikan perusahaan, Anda perlu tahu apa saja syarat, proses dan biaya yang diperlukan. Syarat, proses, dan biaya yang diperlukan dalam cara mendirikan perusahaan tergantung pada jenis perusahaan yang ingin Anda dirikan.
Jika Anda ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT), berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui:
Syarat
Anda harus memiliki minimal 2 orang pendiri dan pemegang saham, menyiapkan nama perusahaan yang unik dan sesuai dengan bidang usaha, membuat akta pendirian PT oleh notaris yang berwenang, mengurus perizinan dan administrasi yang berkaitan dengan PT seperti NPWP, SIUP, TDP, dll.
Proses
Anda harus mengajukan nama perusahaan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham, membuat akta pendirian PT dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Lalu mendaftarkan PT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP, mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha PT di instansi terkait, mendaftarkan PT ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk mendapatkan SIUP dan TDP.
Biaya
Biaya pendirian PT bervariasi tergantung pada wilayah, bidang usaha, modal dasar, dan jasa notaris yang digunakan. Namun, secara umum biaya pendirian PT berkisar antara Rp 3,3 juta hingga Rp 15 juta.
Biaya ini meliputi biaya pengajuan nama perusahaan, biaya pembuatan akta notaris dan SK perusahaan, biaya pengurusan NPWP, biaya pengurusan izin usaha, biaya pengurusan SIUP dan TDP. Selain itu, Anda juga harus menyiapkan modal dasar minimal Rp 50 juta untuk mendirikan PT.
Cara Mendirikan Perusahaan PT
Langkah-langkah cara mendirikan perusahaan tergantung pada jenis perusahaan yang ingin Anda dirikan. Jika Anda ingin mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
Mempersiapkan Nama Dan Data Perusahaan
Langkah pertama cara mendirikan perusahaan adalah mempersiapkan data pendiri PT, seperti nama PT, tempat dan kedudukan PT, maksud dan tujuan PT, struktur permodalan PT, dan pengurus PT.
Anda harus memastikan nama PT yang Anda pilih unik dan sesuai dengan bidang usaha Anda, serta tidak sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada.
Membuat Akta Pendiri PT
Langkah selanjutnya cara mendirikan perusahaan adalah Membuat akta pendirian PT di notaris yang berwenang di seluruh wilayah Indonesia. Akta pendirian PT harus dibuat berdasarkan perjanjian tertulis antara para pendiri dan menggunakan bahasa Indonesia.
Semua pendiri harus menandatangani akta pendirian di hadapan notaris, atau memberikan kuasa kepada orang lain jika berhalangan hadir.
Mengurus SK
Langkah selanjutnya cara mendirikan perusahaan adalah mengurus pengesahan SK Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan status badan hukum bagi PT Anda. Notaris yang membuat akta pendirian akan mengajukan permohonan pengesahan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
Setelah mendapatkan SK Menteri, PT Anda resmi diakui sebagai badan hukum dan dapat melakukan kegiatan usaha secara sah.
Mengurus NPWP Perusahaan
Mengurus NPWP perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan domisili perusahaan.
Anda harus mengisi formulir pendaftaran NPWP dan melampirkan dokumen-dokumen seperti akta pendirian PT, SK Menteri, KTP para pendiri dan pengurus, KK pimpinan/pendiri PT, surat keterangan domisili perusahaan, dan bukti sewa atau kepemilikan tempat usaha.
Mengurus Izin Usaha Dan Komersil
Mengurus izin usaha dan izin komersial sesuai dengan bidang usaha PT Anda di instansi terkait. Saat ini, Anda dapat mengurus izin usaha dan izin komersial secara online melalui Online Single Submission (OSS).
Dengan mendaftar di OSS, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas tunggal bagi pelaku usaha.
NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha, dan Izin Lokasi. Selain itu, Anda juga dapat mengurus izin-izin lain yang dibutuhkan oleh PT Anda melalui OSS.
Mengurus Aspek Lingkungan Hidup
Mengurus aspek lingkungan hidup dalam menjalankan usaha PT Anda. Jika PT Anda termasuk dalam kategori usaha mikro dan kecil, Anda tidak perlu memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Namun harus memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sebagai penggantinya.
Jika PT Anda termasuk dalam kategori usaha menengah atau besar yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, Anda harus memiliki Amdal yang disusun oleh tim ahli dan disetujui oleh Komisi Penilai Amdal.
Demikianlah langkah-langkah cara mendirikan perusahaan berbentuk PT yang bisa Anda ikuti. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mewujudkan impian Anda untuk memiliki perusahaan sendiri.